KOMPAS.com - Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku telah memberikan honor puluhan juta yang diterimanya kepada warga kurang mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Hendy sebelumnya mengaku menerima honor cukup fantastis, yakni mencapai Rp 70.500.000 dari pemakaman jenazah Covid-19.
“Honor yang saya terima itu langsung kami berikan pada keluarga yang meninggal karena Covid-19, yang tidak mampu,” kata Hendy Siswanto, Kamis (26/8/2021).
Dirinya menerima honor itu sebagai konsekuensi dari penanggung jawab yang bertugas memonitor pemakaman jenazah Covid-19, hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.
Baca juga: Pejabat Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Jember
“Pelayanan itu yang harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja,” tutur dia.
Menurut dia, berdasarkan regulasi yang ada, terdapat peran pengarah, penanggungjawab, ketua, anggota dalam tim pemakaman Covid-19.
Fungsinya untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
Honor dari tim pemakaman itu senilai Rp 100.000 per warga yang meninggal karena Covid-19.
Dia menilai, dirinya mengikuti regulasi yang ada terkait tim pemakaman Covid-19.
“Kenapa sekarang sampai Rp 70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” papar dia.
Jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 pada bulan Juni-Juli 2021 memang meningkat.
Dia mengaku, baru satu kali mendapatkan honor dari tim pemakaman jenazah Covid-19 tersebut.
“Bukan setiap bulan dapat itu (70 juta), kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” terang Hendy.
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat sebelumnya menyesalkan adanya honor bagi pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19.
Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis
Honor tersebut diterima Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.
Apalagi, jumlah honornya yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000. Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak 282.000.000.
“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat.
(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI | PYTHAG KURNIATI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.