“Pelayanan itu yang harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja,” tutur dia.
Ia juga mengatakan tidak setiap bulan mendapatkan honor Rp 70 juta, namun honor yang ia peroleh berdasarkan jumlah pasien yang meninggal dunia.
“Bukan setiap bulan dapat itu (70 juta), kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” terang Hendy .
Dia menilai dirinya hanya mengikuti regulasi yang ada terkait tim pemakaman Covid-19.
Baca juga: Dinkes Jember Ungkap Kendala Vaksinasi bagi Ibu Hamil, Takut hingga Tak Diizinkan Keluarga
Ia juga mengatakan bahwa tim pemakaman Covid-19 sebelumnya sudah ada. Namun karena tingkat kematiannya lebih sedikit, maka honor yang diterima juga tak sebanyak di bulan Agustus.
Sementara itu, anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat menyesalkan adanya honor bagi pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19.
“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.