NGANJUK, KOMPAS.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu seolah menggambarkan kondisi Nurul Hasanah (42), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Belum lama ini, Nurul menerima surat peringatan atau aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk untuk mengosongkan rumah yang ditinggalinya.
Aanmaning dilayangkan setelah Nurul dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan salah seorang pemilik koperasi berinisial LJ.
Baca juga: Tips Membuat Rumah Tampil Lebih Segar dengan Cara Murah
Bermula pinjaman ke koperasi
Kuasa hukum Nurul, Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, kasus tersebut bermula saat Nurul dan almarhum suaminya ditawari oleh dua oknum pengacara untuk mengajukan pinjaman ke koperasi pada tahun 2017 lalu.
Pinjaman itu untuk melunasi utang suami Nurul.
“Dua oknum pengacara berinisial PWK dan TB menjanjikan pinjaman di koperasi tersebut akan cair dengan bunga yang sangat mencekik, yakni 30 persen,” jelas Djatmiko dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Berkat bujukan PWK dan TB, lanjut Djatmiko, Nurul dan suaminya setuju mengambil pinjaman senilai Rp 600 juta.
Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis
Kemudian Nurul dan suaminya diajak mendatangi salah seorang notaris di Nganjuk, tujuannya untuk menandatangani sebuah dokumen.
Namun Nurul tak tahu isi dan maksud dokumen tersebut.
“Selain itu, suami Nurul dipaksa menandatangai selembar kuitansi kosong oleh kedua oknum pengacara PWK dan TB,” tutur Djatmiko.
“Setelah menerima pencairan dana sekitar Rp 600 juta, sertifikat tanah dan rumah milik Nurul diserahkan kepada LJ,” lanjut dia.
Baca juga: Alasan Pengusaha di Pontianak Lelang Rumah untuk Bantu Penanganan Covid-19