Menurutnya, penggunaan kantong jenazah dalam pemulasaraan jenazah Covid-19 tersebut sudah sesuai dengan pedoman maupun aturan dari Kementerian Kesehatan.
"Dalam aturan itu pemulasaraan jenazah Covid-19 bisa menggunakan kantong jenazah maupun peti," jelasnya.
Dia menyampaikan, sebelum dimasukkan kantong jenazah, proses pemulasaraan dilakukan sesuai agama masing-masing, lalu dilapisi plastik dan disemprotkan disinfektan terlebih dahulu.
Sehingga, penggunaan kantong jenazah pada pemulasaraan jenazah Covid-19 tersebut dinilai cukup aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.