Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Lambat Tangani Dugaan Korupsi CSR PDAM, Kejari Tegal Digugat Praperadilan

Kompas.com - 26/08/2021, 19:18 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Tegal resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal karena dinilai lambat menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal.

Permohonan praperadilan didaftarkan empat aktivis dengan diantar belasan mahasiswa dan aktivis anti korupsi lainnya ke Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (26/8/2021).

Mereka yang mengajukan permohonan praperadilan adalah Miftachudin, Komar Raenudin, Edy Kurniawan, dan Roberto Bellamirno.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Alun-alun dan Bantuan Covid-19, Kejari Tegal Periksa 30 Orang

Miftachudin mengatakan, gugatan praperadilan dilayangkan karena penyidikan kasus CSR PDAM yang dilakukan Kejari Tegal sejak awal tahun 2021 terkesan jalan di tempat.

"Gugatan praperadilan terkait dengan kasus CSR PDAM yang sedang ditangani kejaksaan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan," kata Miftach, di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis.

Menurut dia, awalnya Kejari Tegal begitu semangat menangani kasus korupsi, bahkan sampai membentuk dan mengumumkan keberadaan Satgas Tipikor pada awal 2021.

Selain itu, dari empat kasus dugaan korupsi yang ditangani, dua di antaranya diekspose ke publik saat peningkatan status kasus ke tingkat penyidikan.

"Sesuai kronologis, kejaksaan membentuk Satgas Tipikor untuk menangani empat kasus, dua di antaranya bahkan naik ke penyidikan di Februari. Bahkan sampai diumumkan ke media waktu itu," terang Miftach.

Namun, meski sudah dinaikkan statusnya, penanganan kasus tersebut terkesan tidak ada perkembangan.

Publik pun menantikan kelanjutan kasus dana CSR PDAM yang semula akan digunakan untuk bantuan penanganan Covid-19 ini.

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai

Karena tak kunjung ada kejelasan, hingga akhirnya di awal Agustus pihaknya sempat memberikan somasi ke Kepala Kejari Tegal Slamet Siswanta.

"Sampai batas waktu somasi habis tidak ada perubahan dan alasannya sama belum bisa meminta klarifikasi orang yang terkait," kata Miftach.

Sementara pemohon lainnya, Roberto Bellamirno mengatakan, permohonan gugatan praperadilan sudah diterima dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2021/PN Tegal.

"Selanjutnya tinggal menunggu sidang. Kalau nanti sudah ada pemanggilan untuk sidang, maka kita akan lanjutkan gugatan itu," kata Roberto yang mengaku anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Roberto berharap, setelah diterimanya permohonan itu, secepatnya agar digelar sidang.

"Biasanya 2-3 hari setelah ini diterima akan digelar persidangan," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kejari Tegal Slamet Siswanta mempersilakan masyarakat untuk menggugat praperadilan sesuai dengan jalur hukum.

"Silakan saja itu hak masyarakat. Yang jelas kita akan ikuti prosesnya," kata Slamet saat dihubungi Kompas.com

Pihak Kejari Tegal masih terus bekerja menangani kasus CSR PDAM sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Prinsipnya terhadap perkara tersebut masih dalam proses, dan penyelesaiannya tetap kami kedepankan sikap profesional dan proporsional," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com