MAGELANG, KOMPAS.com - Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menyatakan masih berikhtiar untuk sesegera mungkin menyelesaikan perkara aset berupa tanah dan bangungan milik eks Mako Akabri yang ditempati Pemkot Magelang.
Aziz berujar untuk merampungkan persoalan ini memerlukan proses dan prosedur yang tidak cepat. Bahkan, ikhtiar sudah dilakukan sejak era pemerintahan sebelum dirinya.
"Semua ingin berusaha menyelesaikan ini sesegera mungkin. Cuma hanya prosedurnya. Yang jelas kami sudah ke Menkopolhukam (Menteri Koordintor Politik, Hukum dan HAM), juga sudah ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri," kata Aziz, saat memberikan keterangan pers di Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Kantor Wali Kota Magelang Tiba-tiba Dipasang Logo TNI, Layanan Pemkot Tetap Jalan
Pihaknya mengaku sedang mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk memohon bantuan penyelesaian masalah aset ini.
"Nah ini sekarang kita sedang mengirim surat ke Presiden mohon untuk nuwun sewu penyelesaiannya. Karena sudah terlalu lama dan saya menyadari pihak TNI harus juga mempertanggungjawabkan karena ini aset," lanjut Aziz.
Sebagai informasi, polemik ini muncul lagi setelah logo TNI tiba-tiba terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota Magelang, Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang, Rabu (26/8/2021).
Aziz menyatakan, tidak ada pemberitahuan atau izin sebelumnya kepada Pemkot Magelag terkait pemasangan logo berbentuk segilima itu. Walau demikian, Aziz memastikan hal itu tidak mempengaruhi aktivitas pegawai dan pelayanan masyarakat.
"Tidak, kami tidak merasa (terganggu) kita sama-sama tetap beraktivitas, layanan masyarakat juga tetap berjalan normal," jelasnya.
Aziz optimistis, masalah ini bisa diselesaikan pada era kepemimpinannya. Ia pun merasa sudah berusaha mencari titik temu dengan berkoordinasi, berkonsultasi, hingga memohon bantuan dari tingkat provinsi sampai pusat.
"Untuk menyelesaikan, kalau istilahnya dalam keluarga, Wali Kota atau Pemkot ini kan salah satu anaknya. Tinggal sekarang bapaknya, pemerintah pusat, kakaknya pemerintah provinsi, bagaimana membantu untuk menyelesaikan," jelasnya.
"Saya yakin bisa selesai, kami menyelesaikan apa yang sudah lama diupayakan oleh pemerintah sebelumnya," kata dokter spesialis penyakit dalam itu.
Upaya terbaru, yakni pada 18 Agustus 2021, Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam memfasilitasi Pemkot Magelang untuk membahas permasalahan ini bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, BPN Provinsi Jawa Tengah, pihak Akademi TNI, Kemendagri, Kemenhan, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Baca juga: Logo TNI di Kantor Wali Kota Magelang, Sekda: Tak Ada Pemberitahuan
Dikatakan, Pemkot Magelang mengakui bahwa sertifikat aset berupa tanah dan bangunan ini memang milik Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI.
Hanya saja Aziz mengingatkan, ada dokumen berupa surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 011/03427 tertanggal 4 Februari 1985, yang berisi tentang serah terima bangunan eks MAKO AKABRI Di Magelang.
"Materi serah terimanya bangunan-bangunan yang sekarang ini ada. Ada semuanya. Jadi kami menempati disini tidak hanya menempati, tetapi ada serah terima atau penyerahan berkaitan dengan itu yang dilaksanakan Menpangab kepada Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur saat itu." papar Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.