Dia mengaku honor itu diterimanya, sebagai konsekuensi dari penanggung jawab yang bertugas memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.
“Pelayanan itu yang harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja,” tutur dia.
Sementara itu, anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat menyesalkan adanya honor bagi pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19.
Honor tersebut diterima Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.
Apalagi, jumlah honornya yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000. Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak 282.000.000.
“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat.
Baca juga: Dinkes Jember Ungkap Kendala Vaksinasi bagi Ibu Hamil, Takut hingga Tak Diizinkan Keluarga
Dia mengatakan honor itu dinilai tidak etis karena bupati dan pejabat yang menerima honor itu sudah mendapatkan gaji negara.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan di luar gaji.
"Kemudian di situasi pandemi ini, semua pihak seharusnya merasa prihatin," kata politisi PDI-P tersebut. Sebab, banyak masyarakat yang berjuang melawan Covid-19 dan terus bertahan di tengah keadaan ekonomi yang tidak baik.
Dia meminta pejabat yang menerima honor dari tim pemakaman tersebut untuk mengembalikannya.
“Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan. Saya tidak ingin pejabat di pemerintah daerah ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Mengambil keuntungan,” papar dia.
Pansus Covid-19 DPRD Jember baru mengetahui ada SK tim struktur pemakaman Covid-19. SK tersebut juga mencantumkan nama bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.