Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini adalah Wabah, Penderitaan, Saya Tak Ingin Pejabat Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat"

Kompas.com - 26/08/2021, 17:25 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JEMBER, KOMPAS.com- Sejumlah pejabat di Jember menerima honor bernilai fantastis yang jumlahnya mencapai Rp 70.500.000 per orang karena menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19.

Honor tersebut diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.

Penerimaan honor tersebut menuai respons dari Pansus Covid-19 DPRD Jember.

Menurut DPRD, hal itu seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat di tengah situasi pandemi.

“Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan. Saya tidak ingin pejabat di pemerintah daerah ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Mengambil keuntungan,” papar Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat.

Dia pun meminta pejabat penerima honor segera mengembalikannya.

Honor tersebut seharusnya dikembalikan atau digunakan untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis

Dihitung per orang yang meninggal

Ilustrasi jenazahKompas.com Ilustrasi jenazah

Nilai honor yang mencapai Rp 70 juta itu rupanya dihitung berdasarkan jumlah warga yang  meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan.

Dari tiap orang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan, pejabat yang menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19 mendapatkan honor Rp 100.000.

Masing-masing orang pejabat menerima sekitar Rp 70 juta.

Sehingga, total honor untuk empat orang pejabat mencapai Rp 282.000.000.

"Ini keputusan yang fatal dan tidak etis. Kemudian di situasi pandemi ini, semua pihak seharusnya merasa prihatin," lanjutnya.

Apalagi, banyak warga yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi.

Hadi menjelaskan, bupati dan pejabat penerima honor sudah mendapatkan gaji negara.

Selain itu, mereka juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji.

Baca juga: Melihat Jejak Peninggalan Kerajaan Majapahit di Jember

 

IlustrasiShutterstock/Pepsco Studio Ilustrasi
Bupati baru sekali terima honor

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan dirinya mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman jenazah Covid-19.

Namun, Hendy mengaku baru sekali menerima honor.

“Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua dan anggota dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi,” kata dia.

Menurut dia, honor sekitar Rp 100.000 setiap ada warga yang meninggal karena Covid-19.

Jumlah honor mencapai Rp 70.000.000 karena dihitung dari jumlah warga yang meninggal.

“Karena kami harus monitor setiap yang meninggal sampai malam hingga pagi,” tutur dia.

Baca juga: Dinkes Jember Ungkap Kendala Vaksinasi bagi Ibu Hamil, Takut hingga Tak Diizinkan Keluarga

Dia mengakui jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 pada bulan Juni-Juli 2021 merupakan paling banyak.

Dirinya tak berharap mendapatkan honor dari warga yang meninggal itu.

“Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” jelas dia.

Honor itu diterima sebagai konsekuensi dari penanggung jawab yang bertugas memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.

“Pelayanan itu yang harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja,” tutur dia.

Hendy mengaku honor yang diterima itu diberikan pada keluarga tidak mampu yang meninggal karena Covid-19.

(KOMPAS.COM/Bagus Supriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com