Kedua, warga bisa melaporkan tetangga/warga lainnya yang perlu dibantu.
"Misal lihat tetangga yang susah tapi belum dibantu pemerintah, 'Gimana sih Pak Kades ini', tidak usah menggerutu, bisa dibantu melaporkan lewat sistem ini,” papar Ipuk.
Adapun syarat penerima bantuan adalah berdomisili di Banyuwangi dan bukan penerima PKH, BPNT, BLT Desa, BST Kemensos, BPUM, dan bantuan APBD.
“Laporan akan disilangkan dengan data Smart Kampung yang di dalamnya sudah ada sekitar 250.000 keluarga penerima bansos. Otomatis tertolak jika sudah terdaftar penerima bansos pemerintah,” ujar dia.
Kepala Dinas Kominfo Banyuwangi Budi Santoso menambahkan, pendaftaran akan dibuka per tahap untuk menuntaskan verifikasi dan mempercepat penyaluran. Tahap awal dibuka pada 26-28 Agustus.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Lewat Operasi Senyap, Kepala Dusun: Sama Sekali Tidak Ada yang Tahu
“Setelah itu diverifikasi, dan bisa segera disalurkan bantuan. Kami mendesain ada pentahapan pendaftaran biar verifikasi bisa segera tuntas dan bantuan cepat disalurkan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, sistem tersebut juga menyediakan fitur pengecekan penerima bansos.
Warga cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah termasuk daftar penerima bantuan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.