Namun, lanjut Krisna, OS yang merupakan seorang mantan residivis selalu berpindah-pindah tempat, mulai dari Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, sampai ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.
Selanjutnya, polisi terus melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (25/8/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Baca juga: Pencuri Sapi Lari Tepergok Warga, Mobil dan Sapinya Ditinggal Begitu Saja
Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di bagian kakinya.
"Saat ini pelaku berserta barang bukti satu unit motor Honda Beat warna silver telah diamankan di Ditreskrimum Mapolda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.