KUPANG, KOMPAS.com - Unit Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap pelaku pencurian ternak berinisial FSW alias OS (45), warga Taupukan, Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, OS merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian sapi yang selama ini menjadi buronan.
"Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Kampung Kaniti, Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (25/8/2021) kemarin," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi yang beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang," sambung Krisna.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Penganiaya Siswa SD Ditahan di Denpom Kupang
Krisna menyebut, OS melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN, yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
OS merupakan bagian dari komplotan PL, yang ditangkap Ditreskrimum Polda NTT pada 28 Juli 2021. Saat penangkapan itu, OS melarikan diri.
Selanjutnya, tim unit Resmob dipimpin oleh Ipda Enos B Bili terus melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan pelaku.
"Tim mulai melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan untuk menemukan tempat persembunyian pelaku, mulai dari melakukan pemantaun di seputaran wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah, Oefafi, Oesao dan seputaran wilayah Kabupaten Kupang yang diduga menjadi tempat persembunyian,"kata Krisna.