KARAWANG, KOMPAS.com - Salah satu dari 36 perusahaan yang dilakukan uji coba operasional atau work from home (WFH) 100 persen kedapatan tak mempunyai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan fasilitas protokol kesehatan (Prokes) yang belum memadai.
Perusahaan itu lantas dikenai sanksi tindak pidana ringan.
Hal itu diketahui saat Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (25/8/2021).
Adapun salah satu perusahaan yang mendapat sanksi itu sedang dilakukan uji coba operasional yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian bersama 35 perusahaan lain.
Sementara pengawasan atau pengecekean dilakukan Pemkab Karawang sesuai arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Ini Alasan Pemkab Karawang Belum Terapkan Belajar Tatap Muka Terbatas di Sekolah
"Ternyata ada perusahaan yang di luar dugaan kita, mereka tidak memiliki Satgas (Covid-19)," ujar Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Disamping itu, perusahaan itu juga dianggap lalai menerapkan prokes.
Di antaranya tempat makan staf yang kurang representatif, lokasi parkir yang berdempetan, kurangnya fasilitas cuci tangan, alur keluar masuk karyawan dan sarana tempat ibadah.
Baca juga: Pemkab Karawang Imbau Karyawan Perusahaan Tak Mudik Saat Libur Nataru
Padahal hal itu sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam SE itu dijelaskan apabila perusahaan melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan dan pencabutan Izin Operasional Mobiitas dan Kegiatan Industri (IOMKI).
Namun hal itu merupakan kewenangan Kemenperin, bukan pemerintah daerah.
"Akhirnya kami kenakan sanksi tipiring pada perusahaan tersebut," kata Aep.