KOMPAS.com - AA (38), warga Afganistan yang kedapatan mengonsumsi ganja di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, terancam 5 tahun penjara.
Ia dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara," Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (25/8/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Warga Afghanistan Ditangkap di Puncak Bogor, Ini Penyebabnya
Kata Harun, AA ditangkap di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi pada 21 Juli 2021 lalu.
Dari tangan pelaku, sambung Harun, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 13,8 gram ganja.
Dijelaskan Harun, penangkapan terhadap tersangka AA ini berawal dari pengembangan kasus tersangka lain.
Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang warga Banten berinsial WH yang masih buron.
“Hingga kini WH masih buron. Dia melarikan diri ke Provinsi Banten. Kami sudah tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Modus transaksi narkotika ganja yang dilakukan mereka yakni dengan menggunakan sistem tempel di suatu tempat tertentu yang sudah disepakati.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, 18 Orang Diamankan 2 di Antaranya DPO
AA diketahui mengenal WH sudah sejak lama dan memesan barang haram tersebut lewat media sosial.
"Dari hasil keterangannya, dia (AA) mengonsumsi ganja selama 2 tahun. Selama ini dia sudah 5 tahun tinggal di Indonesia, di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor," ungkapnya.
(Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Abba Gabrillin)/Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.