Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang warga Banten berinsial WH yang masih buron.
“Hingga kini WH masih buron. Dia melarikan diri ke Provinsi Banten. Kami sudah tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Modus transaksi narkotika ganja yang dilakukan mereka yakni dengan menggunakan sistem tempel di suatu tempat tertentu yang sudah disepakati.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, 18 Orang Diamankan 2 di Antaranya DPO
AA diketahui mengenal WH sudah sejak lama dan memesan barang haram tersebut lewat media sosial.
"Dari hasil keterangannya, dia (AA) mengonsumsi ganja selama 2 tahun. Selama ini dia sudah 5 tahun tinggal di Indonesia, di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor," ungkapnya.
(Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Abba Gabrillin)/Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.