KOMPAS.com - AA (38), warga Afganistan yang kedapatan mengonsumsi ganja di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, terancam 5 tahun penjara.
Ia dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara," Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (25/8/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Warga Afghanistan Ditangkap di Puncak Bogor, Ini Penyebabnya
Kata Harun, AA ditangkap di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi pada 21 Juli 2021 lalu.
Dari tangan pelaku, sambung Harun, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 13,8 gram ganja.
Dijelaskan Harun, penangkapan terhadap tersangka AA ini berawal dari pengembangan kasus tersangka lain.