KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk NKL (22), warga Desa Otvai, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Rabu (25/8/2021).
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, NKL ditangkap karena membunuh seorang warga setempat berinisial YGM (43).
"Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 Wita," ujar Agustinus, kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021) malam.
Berawal melayat, mampir beli sopi
Agustinus menuturkan, kejadian tersebut bermula pada Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu pelaku NKL diajak jalan oleh seorang temannya berinisial NSL untuk melayat di rumah duka salah satu warga di desa tersebut.
Dalam perjalanan, keduanya yang berboncengan sepeda motor, kemudian membeli minuman keras (Miras) jenis sopi.
Keduanya kemudian mengonsumsi miras tersebut di lokasi Puskesmas Pembantu Otvai.
Setelah mengonsumsi miras, Pelaku NKL dan NSL melanjutkan perjalanan ke tempat melayat.
Sesampainya di lokasi, keduanya kembali duduk dan mengonsumsi miras bersama beberapa teman dari Desa Otvai.
Terjadi keributan, berujung pembunuhan
Beberapa saat kemudian, terjadi keributan yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat pelaku.
Salah seorang yang terlibat dalam keributan bernama Penjo, menghampiri NSL untuk untuk melakukan pemukulan.