KOMPAS.com - Viral di media sosial video ambulans yang disopiri Ahmad menyalip iring-iringan kendaraan pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melintasi Jalan DI Pandjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021).
Saat itu, Ahmad sedang membawa pasien dengan keluhan kencing dan buang air besar berdarah dari Puskesmas Sungai Siring menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Cerita Sopir Ambulans di Samarinda yang Salip Rombongan Presiden Jokowi: Dia Melambaikan Tangan
Awalnya, dia mencoba menyalip rombongan minibus. Ia terus melaju karena pasien yang dibawanya dalam kondisi lemah.
Baca juga: Mobil Presiden atau Pemadam, Sesuai Urutan Mana Kendaraan Prioritas dan Harus Didahulukan?
Ahmad baru sadar bahwa rombongan tersebut adalah rombongan presiden setelah ia melihat pelat mobil hitam depannya bertuliskan RI 1.
Baca juga: Solihin Lumpuh dan Tumbuh Benjolan Sebesar Bola Kasti Usai Divaksin, Ini Kata Satgas
Muncul keraguan Ahmad untuk menyalip. Namun, seorang pengawal presiden menggunakan sepeda motor memberi isyarat ke dia agar maju menyalip.
"Akhirnya saya maju, saya bukakan kaca, saya bilang izin Pak. Kaca mobil Pak Presiden terbuka juga, dia melambaikan tangan, baru saya maju," tutur dia.
Berkaca dari kejadian di atas, kendaraan mana yang harusnya jadi prioritas di jalan?
Kendaraan yang didahulukan melintas di jalan tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang diprioritaskan.
Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000. (Penulis : Kontributor Bali Imam Rosidin, Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.