TUBAN, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Pemkab Tuban memanfaatkan aset-asetnya agar tidak terbengkalai.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra saat berkunjung ke Kabupaten Tuban untuk menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Aipda Bastari Ditabrak Saat Amankan Lalu Lintas di Tuban, Pelaku Pemandu Lagu yang Sedang Mabuk
Menurutnya, aset-aset milik Pemkab Tuban yang kosong dapat dikelola pemerintah daerah maupun masyarakat umum supaya lebih bermanfaat.
Apalagi, Kabupaten Tuban saat ini memiliki banyak potensi dengan adanya salah satu proyek strategis nasional berupa pembangunan kilang minyak.
Keberadaan proyek tersebut tentunya akan membuka banyak peluang pembangunan yang cukup baik bagi masyarakat Kabupaten Tuban.
"Karenanya, pemerintah daerah bersama masyarakat dapat memanfaatkannya kesempatan tersebut," kata Surya Tjandra dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Tawarkan Kaus Jokowi 404: Not Found, Pria Tuban Minta Maaf di Kantor Polisi
Temukan aset terbengkalai
Sebelumnya, Kantor ATR/BPN Tuban menemukan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, berupa lahan seluas lima hektar kosong dan dibiarkan terbengkalai.
Pihak ATR/BPN juga menemukan ribuan aset lainnya belum bersertifikat.
Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pengurusan aset milik Pemkab Tuban yang mencapai 1600 aset.
Baca juga: 2 Anggotanya Dikeroyok OTK, Pimpinan PSNU Pagar Nusa Datangi Polres Tuban
Proses pengerjaannya direncanakan dalam dua tahun penganggaran yaitu pada tahun 2021 sebanyak 805 aset, dan sisanya pada tahun 2022.
"Pemkab Tuban telah memberikan sarana prasana guna mendukung penyelesaian aset tersebut," kata Roy Eduard Fabian Wayoi, saat mendampingi kunjungan Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu (25/8/2021).
Dia menyampaikan, aset seluas lima hektar yang kosong milik Pemkab Tuban tersebut merupakan tanah kosong eks-HGU (Hak Guna Usaha).
Baca juga: Lapas Kelas IIB Tuban Dilempari 1.028 Pil Koplo oleh Orang Tak Dikenal
"Terkait rencana pemanfaatan aset adalah kewenangan Pemkab Tuban. Kami hanya berwenang membantu melakukan penataan dan pengurusan sertifikatnya lahan tersebut," jelasnya.
Sementara, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, pemerintah dan pihak ATR/BPN Tuban sedang mengindentifikasi aset-aset Pemkab Tuban yang belum bersertifikat.
Berdasarkan laporan dari Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, terdapat aset Pemkab Tuban seluas kurang lebih lima hektar yang kosong dan belum tergarap.
"Kami akan kaji terlebih dahulu dan rencananya akan kami serahkan ke masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.