Proses pengerjaannya direncanakan dalam dua tahun penganggaran yaitu pada tahun 2021 sebanyak 805 aset, dan sisanya pada tahun 2022.
"Pemkab Tuban telah memberikan sarana prasana guna mendukung penyelesaian aset tersebut," kata Roy Eduard Fabian Wayoi, saat mendampingi kunjungan Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu (25/8/2021).
Dia menyampaikan, aset seluas lima hektar yang kosong milik Pemkab Tuban tersebut merupakan tanah kosong eks-HGU (Hak Guna Usaha).
Baca juga: Lapas Kelas IIB Tuban Dilempari 1.028 Pil Koplo oleh Orang Tak Dikenal
"Terkait rencana pemanfaatan aset adalah kewenangan Pemkab Tuban. Kami hanya berwenang membantu melakukan penataan dan pengurusan sertifikatnya lahan tersebut," jelasnya.
Sementara, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, pemerintah dan pihak ATR/BPN Tuban sedang mengindentifikasi aset-aset Pemkab Tuban yang belum bersertifikat.
Berdasarkan laporan dari Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, terdapat aset Pemkab Tuban seluas kurang lebih lima hektar yang kosong dan belum tergarap.
"Kami akan kaji terlebih dahulu dan rencananya akan kami serahkan ke masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.