KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IYM alias Amos (43), warga Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kabur usai mencabuli keponakannya sendiri NNM (16).
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, mengatakan, Amos mencabuli keponakannya berulang kali sejak September 2019 hingga Juni 2021.
Awal mula pencabulan
Kejadian pencabulan itu, lanjut Mahdi, bermula ketika korban dengan neneknya MMD yang tak lain merupakan ibu kandung pelaku bersama dengan istri pelaku akan datang ke Soe, ibu kota Kabupaten TTS.
"MMD kemudian menitipkan korban di rumah pelaku. Pada saat itu pelaku dan korban sendirian di rumah,"ujar Mahdi, kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Pria Beristri Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku: Saya Minta Maaf ke Istri, Dia Ikhlas
Selanjutnya, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar tidur dan memijat badan pelaku.
Namun korban tidak mau. Pelaku lalu terus memaksa korban dengan alasan, badannya dalam keadaan sedang sakit.
Karena terpaksa, korban pun masuk ke dalam kamar dan memijat badan pelaku selama lima menit.
Karena lelah, korban berhenti memijat dan berjalan keluar dalam kamar.
Pelaku langsung menarik tangan kanan korban, lalu membanting korban di atas tempat tidur.
"Pelaku kemudian menarik paksa pakaian korban dan mencabulinya," kata dia.
Baca juga: Kisruh DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan