KOMPAS - Muhammad Kece, seorang Youtuber yang saat ini viral di media sosial atas tuduhan penistaan agama ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bali.
Ia ditangkap pada Selasa (24/8/2021) di Desa Dalung, Kuta Utara sekitar pukul 19.45 Wita.
Proses penangkapan dilakukan oleh Dittipidsiber Mabes Polri bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Bali.
Setelah ditangkap, pria yang dikenal dengan nama Muhammad Kece itu langsung dibawa ke Jakarta.
Baca juga: Dianggap Bikin Resah Kalangan Santri, YouTuber Muhammad Kece Juga Dilaporkan ke Polda Jatim
Muhammad Kece adalah seorang pria yang membuat konten di kanal Youtube pribadinya, MuhammadKece. Di akun Yotubenya, ia mengunggah ratusan video dengan jumlah total viewers 2,4 jutaan.
Ia melakukan siaran ceramah yang isinya diduga merendahkan suatu agama.
Dikutip dari Kompas TV, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, materi yang disampaikan Muhammad Kece di akun Youtube mengandung ujaran kebencian dan merupakan penistaan agama.
Baca juga: Polisi Tetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai Tersangka
"Menteri Agama menyesalkan apa yang disampaikan Kece. Itu adalah sebuah ungkapan yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan terhadap ajaran agama," kata Zainut.
Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyesalkan pernyataan YouTuber, Muhammad Kece.
PBNU menegaskan, pernyataan Muhammad Kace itu mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Baca juga: Ditangkap di Bali, YouTuber Muhammad Kece Langsung Dibawa ke Jakarta
Dalam kanal YouTube-nya, konten-kontennya banyak berisi seputar berbicara mengenai Islam.
Konten-konten dari Muhammad Kece juga banyak yang berdurasi lama, bahkan hingga berjam-jam. Di akun tersebut terdapat ratusan konten yang telah diunggah Muhammad Kece.
Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali
Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.
"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.