Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Sate Beracun Dilimpahkan ke Kejari Bantul, Nani Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 25/08/2021, 14:52 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyerahkan berkas kasus sate beracun dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

"Pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua perkara atas nama Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, yang terkait dengan kasus sate sianida," kata Kepala Kejari Bantul Suwandi saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Bantul, Rabu (25/8/2021)

Suwandi menuturkan berkas perkara Nani sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga kasusnya bisa segera disidangkan.

Baca juga: Nani Tersangka Sate Beracun Jalani Tes Kejiwaan, Polisi: Hasilnya Dibuka di Persidangan

Dia menambahkan, Nani akan didakwa Pasal 340, 338, 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP.

Dari sejumlah pasal yang akan didakwakan, kata Suwandi, Nani bisa terancam hukuman mati.

"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ucap Suwandi.

Dia menargetkan pelimpahan berkas Nani ke pengadilan maksimal dua minggu ke depan.

"Insyaallah enggak lama, karena kami sudah siap semuanya. Untuk jaksanya nanti ada empat jaksa, ketuanya Pak Kasie Pidum," ucap dia.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Bantul, Nani telah menjalani tes kejiwaan oleh Polres Bantul.

Baca juga: Polisi Akan Tetapkan Pria Pemberi Saran Sate Beracun ke Nani sebagai DPO

Sambil menunggu persidangan, Nani akan dititipkan di Lapas Wanita di Wonosari, Gunungkidul.

"Sudah, itu (hasil tes kejiwaan) nanti salah satu buat kami di persidangan. Sementara ini menurut kami layak untuk disidangkan, maka kami nyatakan lengkap," katanya.

Sebelumnya, Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Nani, pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu 25 April 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, petugas menangkap Nani setelah melakukan penyelidikan selama empat hari.

"Diamankan NA (25), warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Nani mengaku sakit hati kepada Tomy, laki-laki yang seharusnya menerima sate itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com