YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyerahkan berkas kasus sate beracun dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
"Pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua perkara atas nama Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, yang terkait dengan kasus sate sianida," kata Kepala Kejari Bantul Suwandi saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Bantul, Rabu (25/8/2021)
Suwandi menuturkan berkas perkara Nani sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga kasusnya bisa segera disidangkan.
Baca juga: Nani Tersangka Sate Beracun Jalani Tes Kejiwaan, Polisi: Hasilnya Dibuka di Persidangan
Dia menambahkan, Nani akan didakwa Pasal 340, 338, 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP.
Dari sejumlah pasal yang akan didakwakan, kata Suwandi, Nani bisa terancam hukuman mati.
"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ucap Suwandi.
Dia menargetkan pelimpahan berkas Nani ke pengadilan maksimal dua minggu ke depan.
"Insyaallah enggak lama, karena kami sudah siap semuanya. Untuk jaksanya nanti ada empat jaksa, ketuanya Pak Kasie Pidum," ucap dia.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Bantul, Nani telah menjalani tes kejiwaan oleh Polres Bantul.
Baca juga: Polisi Akan Tetapkan Pria Pemberi Saran Sate Beracun ke Nani sebagai DPO
Sambil menunggu persidangan, Nani akan dititipkan di Lapas Wanita di Wonosari, Gunungkidul.
"Sudah, itu (hasil tes kejiwaan) nanti salah satu buat kami di persidangan. Sementara ini menurut kami layak untuk disidangkan, maka kami nyatakan lengkap," katanya.
Sebelumnya, Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Nani, pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu 25 April 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, petugas menangkap Nani setelah melakukan penyelidikan selama empat hari.
"Diamankan NA (25), warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.
Nani mengaku sakit hati kepada Tomy, laki-laki yang seharusnya menerima sate itu.