LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten mengizinkan seluruh tempat wisata dibuka lagi. Aturan tersebut muncul setelah Lebak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 24-30 Agustus mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, tempat wisata dibuka dengan pembatasan dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Menindaklanjuti Instruksi Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2021, tempat wisata boleh dibuka mulai 25 Agustus 2021," kata Imam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Nekat Berenang di Pantai Selatan Lebak yang Ditutup, 2 Warga Sulawesi Utara Hilang
Pengunjung wajib bawa sertifikat vaksin
Imam mengatakan, wisatawan boleh datang ke tempat wisata di Lebak dengan mengikuti aturan yang ditetapkan. Pengunjung diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk ke tempat wisata.
"Minimal dosis pertama boleh masuk ke tempat wisata," kata dia.
Pengelola tempat wisata, kata Imam, wajib menerapkan aturan tersebut. Jika melanggar akan ditindak oleh tim gugus tugas di lapangan. Sanksinya untuk pelanggar adalah teguran, izin tempat wisata dicabut hingga denda.
Baca juga: Pengunjung Mal di Bogor Wajib Ada Sertifikat Vaksin, Bupati: Itu Penting untuk Masyarakat
Museum Multatuli buka
Salah satu destinasi wisata di Lebak yang menerapkan syarat kunjungan dengan sertifikat vaksin adalah Museum Multatuli Lebak di Rangkasbitung.
Kepala Museum Multatuli, Ubay Ubaidillah Muchtar mengatakan, museum akan mulai menerapkan aturan tersebut pada Kamis (26/8/2021).
"Hari ini belum buka, besok mulai penerapan sekaligus sosialisasi di lapangan," kata Ubaidillah.