Edarkan uang palsu karena menganggur
Eko menambahkan, kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana.
"Kedua tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Eko.
Sementara itu, tersangka SS mengatakan, terpaksa mengedarkan uang palsu karena sudah dua tahun terkahir ini menganggur.
"Sebelum mengedarkan uang palsu, saya pernah kerja serabutan, tapi gak lama. Sekarang ini nganggur. Terus ketemu orang Kadipaten, saya ditawari uang palsu itu, saya tertarik kemudian membelikannya ke warung-warung. Saya menyesal," kata SS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.