SUMEDANG, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Bogor dan warga Kabupaten Garut edarkan uang palsu di wilayah Dusun Cidomas RT 03/03, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kedua pelaku M alias Y alias Ustad warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor; dan SS, warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kedua pelaku sengaja datang ke wilayah Cibugel, Sumedang untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Baca juga: Ditangkap Polisi Usai Pesan Uang Palsu Sekarung untuk Ritual, Dukun: Bisa Jadi Asli Kalau Kita Yakin
Pemilik warung curiga
"Modus kedua pelaku membeli rokok di warung. Mereka ketahuan karena pembelian rokok itu dilakukan di dua warung yang saling berdekatan. Salah seorang pemilik warung merasa curiga, lalu mengecek uang pecahan Rp 100.000 ini melalui money detector dan ternyata benar itu adalah uang palsu," ujar Eko kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021).
Eko menuturkan, setelah diketahui bahwa uang yang dibelanjakan oleh kedua pelaku adalah uang palsu, pemilik warung menghubungi Polsek Cibugel.
"Tidak lama, anggota kami dari Polsek Cibugel mengamankan kedua pelaku berikut uang palsu yang mereka bawa," tutur Eko.
Baca juga: Lima Pengedar Uang Palsu Tertangkap gara-gara Belanja Rokok di Warung
Pemberi uang palsu kini buron
Eko menyebutkan, selain mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan total Rp 5.165.000.
Terdiri dari, uang palsu pecahan Rp 50.000 aebanyak 3 lembar, Rp 20.000 sebanyak 5 lembar, Rp 10.000 sebanyak 6 lembar, Rp 5000 sebanyak 9 lembar, Rp 2000 sebanyak 5 lembar, dan 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Dua tersangka ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari warga Kadipaten, Majalengka. Saat ini, pelaku yang memberikan uang palsu ini masih dalam pengejaran," sebut Eko.