Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terbukti Korupsi, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/08/2021, 13:45 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Vonis dibacakan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," kata Hakim Sulistyono saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Periksa 5 Pejabat Pemkot Cimahi, KPK Dalami Dugaan Suap Steppanus Robin Terkait Perkara Ajay M Priatna

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ajay tujuh tahun penjara.

Baca juga: Profil Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi Ketiga yang Dijerat KPK

Sebelumnya, JPU menyatakan Ajay bersalah atas Dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a dan Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf B.

Namun, hakim berpandangan berbeda. Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a.

"Terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," kata hakim.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tak mendukung pemberantasan korupsi.

 

JPU KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, begitu pun dengan Ajay.

Seperti diketahui, Ajay merupakan terdakwa dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selama proses penyidikan terhadap Ajay, KPK telah memeriksa 76 saksi, di antaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.

KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Penyebab Truk Terbalik di NTT yang Menewaskan 4 Orang dan 30 Penumpang Terluka

Polisi Ungkap Penyebab Truk Terbalik di NTT yang Menewaskan 4 Orang dan 30 Penumpang Terluka

Regional
Demi Bayar Utang Pinjol Rp 8 Juta, Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Rampas Harta Korban

Demi Bayar Utang Pinjol Rp 8 Juta, Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Rampas Harta Korban

Regional
Diduga Tenggelam dalam Lumpur, Seorang Pelajar Tewas di Sungai Kecil Bintan

Diduga Tenggelam dalam Lumpur, Seorang Pelajar Tewas di Sungai Kecil Bintan

Regional
Kisah Pemuda Asal Kendari Sultra Lolos Jadi Tentara Amerika, Berawal dari Iseng hingga Dapat Peringkat Pertama

Kisah Pemuda Asal Kendari Sultra Lolos Jadi Tentara Amerika, Berawal dari Iseng hingga Dapat Peringkat Pertama

Regional
Koordinator MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan soal Kasus 5 Polisi Jadi Calo Bintara Polri

Koordinator MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan soal Kasus 5 Polisi Jadi Calo Bintara Polri

Regional
Tak Terima Ditagih Utang, Perempuan di Padang Bunuh IRT

Tak Terima Ditagih Utang, Perempuan di Padang Bunuh IRT

Regional
Ketika Gibran Bertanya ke Murid Sekolah di Solo Apa Mau Sekolah Jam 5 Pagi seperti di NTT

Ketika Gibran Bertanya ke Murid Sekolah di Solo Apa Mau Sekolah Jam 5 Pagi seperti di NTT

Regional
Sambut Ramadhan, Warga di Purwokerto Gelar 'Mandi Oman', Apa Itu?

Sambut Ramadhan, Warga di Purwokerto Gelar "Mandi Oman", Apa Itu?

Regional
Bupati Kepulauan Meranti Geram Bakso Babi Masuk ke Daerahnya

Bupati Kepulauan Meranti Geram Bakso Babi Masuk ke Daerahnya

Regional
Kebakaran Toko Pakaian di Purworejo, 43 Petugas Damkar Dikerahkan

Kebakaran Toko Pakaian di Purworejo, 43 Petugas Damkar Dikerahkan

Regional
Ditinggal Penghuni, Rumah Kayu Milik Guru SMP di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Penghuni, Rumah Kayu Milik Guru SMP di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Diduga Cabuli Siswanya, Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Siswanya, Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Satgas Yonif 132/BS Amankan 28 Butir Amunisi yang Ditemukan Warga di Keerom Papua

Satgas Yonif 132/BS Amankan 28 Butir Amunisi yang Ditemukan Warga di Keerom Papua

Regional
Gibran: Tak Perlu Demo di Jalan, Cukup Lewat Media Sosial...

Gibran: Tak Perlu Demo di Jalan, Cukup Lewat Media Sosial...

Regional
Jalan Penghubung Dua Desa di Riau Ambles, Aktivitas Warga Terhambat

Jalan Penghubung Dua Desa di Riau Ambles, Aktivitas Warga Terhambat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke