JPU KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, begitu pun dengan Ajay.
Seperti diketahui, Ajay merupakan terdakwa dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selama proses penyidikan terhadap Ajay, KPK telah memeriksa 76 saksi, di antaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.