"Untuk mencegah terjadinya bentrok susulan, kami telah memanggil dua ketua kelompok geng motor ini. Kami bina dan kami pastikan tidak akan ada aksi bentrok susulan," sebut Eko.
Eko menambahkan, tujuh tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUH Pidana, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, salah seorang tersangka RF mengatakan, ia kesal kepada korban karena sebelumnya korban dengan motor berknalpot bisingnya, seperti seolah-olah menantang saat melintas di depannya.
"Awalnya kesal karena saat melintas itu seperti yang nantang. Saya hampiri lalu saling pukul. Karena masih kesal, malamnya saya datangi kosannya (indekos)," kata RF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.