Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Gowa Diperpanjang, Ini Penyesuaian Aturan Terbarunya

Kompas.com - 25/08/2021, 12:39 WIB
Abdul Haq ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pemerintah daerah menindaklanjuti keputsan pemerintah pusat dengan mengeluarkan surat edaran.

"Berdasarkan surat edaran Pak Mendagri ada beberapa penyesuaian dari PPKM kali ini yakni pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Masuk PPKM Level 3, Pemkab Kendal Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas Hari Ini

Selain pelaksanaan kegiatan di area publik yang dibuka 50 persen, restoran atau rumah makan diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas 25 persen.

"Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan di tempat, kini sudah bisa dine in dan hanya dua orang dalam satu meja," jelasnya.

Sementara pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai pukul 20.00 Wita.

Sedangkan untuk serta pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh berjualan maksimal sampai pukul 22.00 Wita.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Yogyakarta Fokus Kurangi Mobilitas Warga di Perumahan

Sementara itu, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina mengaku Pemkab masih menyinkronkan jam operasional dengan Pemkot Makassar.

"Untuk Gowa sendiri tetap melihat dan menyinkronkan dengan Kota Makassar mengenai jam buka tutup restoran, pasar, kafe, agar tumpahan dari Makassar masuk ke Gowa bisa dihindari," katanya.

Kamsina menambahkan, Ditjen Kemendes meminta untuk mengaktifkan posko di tingkat desa dan kelurahan.

"Kita akan rapat bersama Dinas PMD, kepala desa maupun lurah, dan camat terkait pengaktifan posko PPKM di tingkat desa ini agar data bisa terus diupdate melalui link yang telah ditentukan dan level Gowa bisa segera menurun," tambah Kamsina.

Pemkab Gowa akan terus menggelar patroli penegakan peraturan selama pelaksanaan PPKM Level 3 dengan membagi tiga shift yakni, pukul 09:00-13.00 Wita, pukul 13.00-17.00 Wita, dan pukul 21.00-01.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com