Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Kegagalan Kristina Jadi Anggota Paskibraka di Istana Merdeka, gara-gara Covid-19 hingga Dugaan Malaadministrasi

Kompas.com - 25/08/2021, 09:46 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Cita-cita Kristina, pelajar di Sulawesi Barat, menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Nasional di Istana Merdeka, tiba-tiba gagal setelah dinyatakan positif Covid-19 oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) setempat.

Saat itu Kristina dan keluarganya sempat melihat kejanggalan keputusan Dispora tersebut.

Salah satunya adalah siswi pengganti Kristina ternyata bukan dari daftar cadangan milik Dispora.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjelaskan, nama pengganti Kristina adalah seorang siswi berinisial AFT. 

Baca juga: Fakta Baru Calon Paskibraka Gagal ke Istana, Ombudsman Sulbar Temukan 3 Dugaan Malaadministrasi

Akibatnya, siswi pengganti Kristina tersebut saat ini menjadi sorotan dan di-bully di media sosial.   

Sementara itu, berdasar temuan Ombudsman perwakilan Sulbar, setidaknya ada tiga dugaan malaadministrasi yang dilakukan Dispora Sulbar.

Baca juga: Banggakan Sumut, Paskibraka Ardhelia dan Rifaldy Diberi Hadiah Rp 10 Juta oleh Gubernur Edy

Ini fakta lengkapnya:

1. Kejanggalan menurut keluarga Kristina

Gagal Ke Istana Wakili Sulbar, Kristina Tolak Jadi Paskibrakan di PropinsiKOMPAS.COM/JUNAEDI Gagal Ke Istana Wakili Sulbar, Kristina Tolak Jadi Paskibrakan di Propinsi

Menurut Kristina, dua hari setelah dinyatakan positif Covid-19, dirinya lalu tes swab mandiri di Puskesmas Mamasa. Saat itu hasil tes swab menyatakan Kristina negatif Covid-19.

Namun demikian, setelah menunjukan hasil tes itu ke Dispora, Kristina tetap menganulir namanya di Paskibraka Nasional.

Baca juga: Kristina Pilih Pulang Kampung Usai Gagal Jadi Paskibraka di Istana Negara, padahal Dapat Peringkat Pertama

Tak hanya itu, nama Kristina bahkan sudah diganti oleh siswi lain yang tak ada dalam daftar cadangan milik Dispora.

"Kejangalan yang kami dapat, pihak yang menangani kurang kejelasan sehingga kami mengadakan tes ulang bersama Dinas Kesehatan Mamasa dan ada hasilnya dinyatakan negatif," ujar Habel Salta, perwakilan keluarga saat diwawancara wartawan, Rabu(28/7/2021).

2. Penjelasan Kemenpora 

Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh mengaku telah menerima soal pengaduan penggantian Kristina ke AFT. 

Dari keterangan Dispora Sulbar, salah satu alasan penggantian Kristina berdasar hasil tes swab PCR.  

“Berdasarkan keterangan Kadispora, penggantian dilakukan karena didasarkan pada hasil test Swab PCR yang menyatakan positif dan digantikan dari Kabupaten yang sama, bahkan sekolah yang sama; dari Kristina ke Anggie Fricilia Tamuntuan, sama-sama dari SMAN I Mamasa, dan saat ini sedang menunggu untuk dilaksanakan pertemuan antara Dispora Provinsi Sulbar dengan yang bersangkutan untuk memperjelas duduk masalah. Update perkembangan berikutnya akan disampaikan dalam kesempatan pertama,” katanya, 

3. Temuan Ombudsman

Sementara itu, berdasar temuan Ombudsman perwakilan Sulbar, setidaknya ada tiga dugaan malaadministrasi yang dilakukan Dispora Sulbar.

"Tiga malaadministrasi itu di antaranya tidak patut dilakukan oleh dinas (Dispora). Kemudian penyimpang prosedur kan mestinya haknya orang (cadangan), kok orang lain yang diambil," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Ombudsman Pastikan Pemeriksaan PCR Anggota Paskibraka Asal Sulbar Tak Salahi Prosedur

Lukman menambahkan, Kristina seharusnya diganti oleh Aliyah, siswi asal Kota Pasangkayu yang menjadi cadangannya.

Menurut Lukman, penggantian yang dilakukan Dispora itu tidak sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 terkait dengan penyelenggaraan Paskibraka.

4. Klarifikasi Pemprov Sulbar

Gagal Ke Istana Wakili Sulbar, Kristina Tolak Jadi Paskibrakan di PropinsiKOMPAS.COM/JUNAEDI Gagal Ke Istana Wakili Sulbar, Kristina Tolak Jadi Paskibrakan di Propinsi
Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris menjelaskan, pihaknya masih mengkaji rekomendasi Ombudsman tersebut.

Namun, menurut Idris, Pemprov Sulbar tidak serta merta langsung menerima dan menjatuhkan sanksi ke pihak yang diduga melakukan malaadministrasi.

Baca juga: Saya Berdoa agar Tuhan Beri Waktu Terbaik untuk Membanggakan Orangtua

Pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai.

"Satu rekomendasi yang muncul dari institusi lembaga lain itu harus dibuat korelasinya juga dengan masalahnya. Sehingga saya sudah menugaskan khusus asisten 1 dan 3 untuk mendalami itu," kata Idris kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Penjelasan Pemprov Sulbar soal Penggantian Calon Paskibraka Bukan dari Anggota Cadangan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com