Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten Agus Suprapto mengatakan mekanisme pemasangan baliho dari perseorangan atau badan usaha dengan vendor memberikan pemberitahuan kepada pemerintah setempat.
"Sampai sekarang di saya (DPMPTSP) belum ada pemberitahuan (izin)," kata dia.
Menurutnya apabila baliho ditemukan belum berizin, pemda bisa melakukan penertibkan.
Baca juga: Baliho Elite Politik Bertebaran di Pamekasan, Ternyata Banyak yang Tak Berizin
Sebelum dilakukan penindakan, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera memproses perizinan walaupun hanya pemberitahuan.
"Karena memang dari partai politik, pejabat negara atau pemerintah itu memang dikecualikan terkait pajak reklame," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyikapi keberadaan baliho-baliho tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.