NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan aparat keamanan Malaysia dari Eastern Sabah Security Command (Esscom) menangkap 13 warga negara Indonesia (WNI) yang berusaha masuk secara ilegal pada Senin (23/8/2021) malam.
Liaison Officer (LO) Polri di Tawau AKBP Agus Siswanto saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap para WNI tersebut.
Ia mengatakan, WNI yang diamankan di wilayah Batu Payung, Tawau, Sabah, terdiri dari tujuh laki-laki dewasa, lima perempuan dewasa dan satu anak perempuan berusia 2 tahun.
"Kejadiannya sekitar pukul 23.30 waktu setempat. Sekarang sedang di Balai Polis Tawau untuk penyidikan," ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Perbatasan RI-Malaysia, Jauhnya Jarak ke RS yang Makan Korban
Para WNI tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka nekat masuk Malaysia untuk mencari pekerjaan.
Sejumlah orang itu membayar perahu dari Kabupaten Nunukan dan turun di jalur ilegal yang tak terpantau, sehingga kedatangan mereka menjadi perhatian warga setempat.
"Mereka masuk ke Tawau melalui jalur ilegal, sampai di Batu Payung Tawau, Sabah, langsung ditangkap oleh Esscom dan diserahkan ke Balai Polis Tawau," tegas Agus.
Saat ini, para WNI berada dalam penanganan Balai Polis Tawau.
Mereka menjalani pemeriksaan antigen dan akan menjalani karantina 14 hari di Pusat Karantina Sei Balung sebelum diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi.
Baca juga: Kerja di Malaysia Tanpa Dokumen, 118 Warga NTT Dideportasi
Terpisah, Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) Konsulat RI Tawau Emir Faisal mengatakan, kasus kedatangan WNI di masa pandemi Covid-19 masih sering terjadi.
Kedatangan mereka saat lockdown dan kenekatan para WNI tersebut semata-mata didasari keinginan untuk bekerja.
"Kemungkinan mencari pekerjaan. Dan karena pelabuhan tutup, para PMI yang cuti pulang menggunakan jalur samping dan masuk menggunakan jalur samping," jawabnya.