KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat perempuan di sebuah kebun di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya menemui titik terang.
Korban berinisial DLP (21) ternyata dibunuh oleh temannnya semasa SMP, RMD (21). Mereka sama-sama pernah menuntut ilmu di salah satu sekolah di Klaten, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sleman AKP Deni Irwansyah menambahkan, pada 16 Juli 2021, korban menemui pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Jasadnya Hanya Pakai Celana Dalam di Sleman
Keduanya lalu jalan-jalan sambil berboncengan. Di tengah perjalanan, korban menyampaikan ingin kembali meminjam uang.
"Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian ingin pinjam Rp 1 juta, sebelumnya sekitar Rp 7 juta. Tapi yang Rp 1 juta belum diberikan," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Namun, permintaan itu ditolak lantaran korban belum mengembalikan uang yang pernah dipinjam.
Pelaku akhirnya merasa kesal terus dipinjami uang.
"Jadi kekesalan itu timbul-timbul hingga memuncak pada saat di TKP," ucapnya dalam jumpa pers di Markas Polres Sleman.
Deni menjelaskan, pelaku membunuh korban di sebuah rumah kosong. Korban lantas dikubur di sebuah kebun yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Sleman Sempat Pinjam Cangkul ke Warga, Ngakunya Kubur Kucing, Ternyata…
Uang penjualannya digunakan untuk melarikan diri ke Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Dari SKCK Lusuh, Identitas Mayat Wanita yang Terkubur di Kebun Akhirnya Terungkap
Di sana, pelaku bekerja di sebuah perkebunan sawit.
"Bekerja sama dengan Polres Kukar (Kutai Kartanegara) dan polsek di sana. kita menemukan tersangka ini dalam persembunyian di sana, di mana dia mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit," tutur Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.