Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Terus Dipinjami Uang, Pria Ini Bunuh Teman Semasa SMP, Mayat Korban Dikubur di Kebun

Kompas.com - 25/08/2021, 06:26 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat perempuan di sebuah kebun di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya menemui titik terang.

Korban berinisial DLP (21) ternyata dibunuh oleh temannnya semasa SMP, RMD (21). Mereka sama-sama pernah menuntut ilmu di salah satu sekolah di Klaten, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sleman AKP Deni Irwansyah menambahkan, pada 16 Juli 2021, korban menemui pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Jasadnya Hanya Pakai Celana Dalam di Sleman

Keduanya lalu jalan-jalan sambil berboncengan. Di tengah perjalanan, korban menyampaikan ingin kembali meminjam uang.

"Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian ingin pinjam Rp 1 juta, sebelumnya sekitar Rp 7 juta. Tapi yang Rp 1 juta belum diberikan," ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Namun, permintaan itu ditolak lantaran korban belum mengembalikan uang yang pernah dipinjam.

Pelaku akhirnya merasa kesal terus dipinjami uang.

"Jadi kekesalan itu timbul-timbul hingga memuncak pada saat di TKP," ucapnya dalam jumpa pers di Markas Polres Sleman.

Deni menjelaskan, pelaku membunuh korban di sebuah rumah kosong. Korban lantas dikubur di sebuah kebun yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Sleman Sempat Pinjam Cangkul ke Warga, Ngakunya Kubur Kucing, Ternyata…

 

Kabur ke Tenggarong

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur memakai sepeda motor korban. Motor itu kemudian dijual.

Uang penjualannya digunakan untuk melarikan diri ke Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Dari SKCK Lusuh, Identitas Mayat Wanita yang Terkubur di Kebun Akhirnya Terungkap

Di sana, pelaku bekerja di sebuah perkebunan sawit.

"Bekerja sama dengan Polres Kukar (Kutai Kartanegara) dan polsek di sana. kita menemukan tersangka ini dalam persembunyian di sana, di mana dia mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit," tutur Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com