KOMPAS.com - AOK alias A, anggota TNI yang menganiaya siswa SD telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk melengkapi berkas perkara, Denpom IX/1 akan memeriksa enam orang termasuk korban dan pelaku.
Mereka kemudian akan gelar TKP dan mengecek langsung kondisi korban. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Militer Kupang.
Baca juga: Anggota TNI yang Aniaya Siswa SD Ditahan, 6 Saksi Diperiksa
Kasus penganiayaan tersebut terjadi dua minggu lalu di Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Ayah PS, Joni Seuk bercerita jika anaknya dijemput AOK pada Kamis (12/8/2021). Saat itu AOK menyebut jika PS mencuri ponselnya.
PS kemudian dibawa ke rumah rekan AOK berinisial B yang berprofesi sama dengan AOK yakni sebagai anggota TNI.
Baca juga: ICJR: Dua Anggota TNI AD Penganiaya Anak di NTT Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana
Tengah malam, AOK mengembalikan PS ke rumah orangtuanya. Saat di rumah, PS sama sekali tak bercerita perlakuan yang ia terima selama dibawa AOK.
Pada Jumat (13/8/2021), AOK kembali mencari PS yang bermain di Pantai Baa. Lagi-lagi AOK menginterogasi PS yang ia tuduh mencuri ponsel.
Puncaknya terjadi pada Kamis (19/8/2021) malam. AOK dan B serta sejumlah rekannya kembali menjemput bocah kelas IV SD tersebut di rumahnya.
Mengetahui kedatangan AOK, PS ketakutan dan sembunyi di lemari kamarnya.
Baca juga: TNI Pastikan 2 Prajurit Penganiaya Anak di Rote Ndao NTT Diproses Hukum
AOK kemudian masuk ke dalam kamar dan menemukan PS bersembunyi. Menurut Joni, saat itu AOK memukul mulut PS hingga berdarah.
Oleh AOK dan rekan-rekannya, PS dibawa ke rumah B. Karena khawatir, Joni dan istrinya menyusul anaknya.
Di rumah B, pasangan suami istri tersebut melihat kaki dan tangan anaknya diikat tak berdaya lalu dianiaya hingga anaknya pingsan.
Tak tega melihat anaknya disiksa, Joni dan istrinya pulang ke rumah.
Baca juga: Siswa SD yang Dianiaya Oknum Anggota TNI Mengeluh Nyeri di Pipi