Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rp 4,6 Miliar, Kepala Bapenda Banten Akui Tidak Ada Pengawasan

Kompas.com - 25/08/2021, 06:04 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengakui pada proyek pengadaan lahan gedung Samsat Malimping di Kabupaten Lebak tidak melakukan pengawasan.

Padahal, Opar selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya melakukan pengawasan pada proyek senilai anggaran sebesar Rp 4,6 miliar tahun 2019.

Baca juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten

Opar dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor Serang untuk terdakwa Samad yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping dan juga selaku Sekertaris Pengadaan, Selasa (24/8/2021).

Ketua majelis hakim Hosiana Mariana Sidabalok pun mencecar Opar terkait apakah ada pengawasannya selaku pengguna anggaran dan PPK terkait perkembangan pekerjaan pengadaan lahan.

Baca juga: Kepala UPTD Samsat Malimping Didakwa Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

Opar menjawab bahwa dia tidak mengetahui adanya permasalahan di proses pengadaan lahan Samsat.

Namun, dia baru tahu adanya penyimpangan setelah adanya pemanggilan oleh penyidik Kejati Banten sebagai saksi.

"Sebetulnya tidak ada laporan, seharusnya ada setiap bulan. Proyek ini untuk satu tahun, (tidak ada pengawasan) karena kesibukan," kata Opar saat ditanya hakim Hosiana.

Dikatakan Opar, terdakwa selalu melaporkan kepadanya secara global bahwa tidak ada masalah dengan tanah yang sudah ditentukan hasil dari studi kelayakan.

Kebutuhan Pemprov Banten untuk membangun gedung Samsat Malimping seluas 6.400 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Terdakwa Samad membeli lahan milik Ade Irawan Hidayat seluas 4.400 meter persegi dan tanah milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi seharga Rp 100 ribu per meter.

"Terdakwa beli tanah itu dibeli secara pribadi yang peruntukannya untuk Samsat. Seharusnya atas nama Bapenda," ujar Opar.

Opar juga tidak membantah pertanyaan hakim soal tidak ada pemeriksaan internal dari Bapenda terkait proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 860 juta.

 

Didakwa memperkaya diri sendiri

Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD Samsat Malimping, Lebak, Banten, Samad didakwa dalam kasus korupsi.

Ia didakwa memperkaya diri sendiri dalam pengadaan lahan seluas 6.510 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.

“Perbuatan terdakwa Samad yang menyimpang dan menyalahi ketentuan telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 680 juta yang berasal dari selisih lebih harga penjualan tanah yang dibayarkan pemerintah,” ungkap jaksa Yusuf saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Kamis (12/8/2021).

Ia yang juga menjabat sebagai sekretaris tim pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malimping, awalnya sudah mengetahui lokasi yang akan dibeli oleh Pemprov Banten berdasarkan dokumen studi kelayakan.

Sebelum tanah dibeli oleh Pemprov Banten, ia terlebih dahulu membeli lahan milik dua warga di jalan Baru Simpang Bayeh KM 03, Malimping, Lebak.

Adapun Samad membayarkan dua bidang tanah itu dengan harga total Rp 600 juta atau per meternya Rp 100.000.

“Terdakwa berupaya menutupi identitas sebagai pihak yang sesungguhnya membeli tanah dari pihak yang berhak,” ungkap Yusuf.

Baca juga: Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 M Diduga Dikorupsi, Kepala Bapenda Banten Akan Diperiksa

Sementara Kepala Bapenda Banten Opar Sohari yang juga selaku pengguna anggaran melakukan penilaian atau appraisal terhadap obyek tanah yang akan dibeli oleh Pemprov Banten untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.

Dari hasil appraisal, harga tanah yang dibeli oleh Samad Rp 100.000 dijual menjadi Rp 500.000 per meternya. 

“Kemudian diajukan proses pencairan anggaran ganti rugi tanah,” ungkap Yusuf.

Selanjutnya, pada 18 November 2019, terdakwa Samad bersama Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, Ari Setiadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan para pemilik lahan menghadiri pelepasan obyek pengadaan lahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.

Pada saat itu juga dilakukan penandatangan kuitansi pembayaran yang diketahui dan disetujui oleh Opar Sohari.

Samad kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com