Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiono mengatakan malam itu petugas langsung mengejar mobil Ertiga yang melakukan tabrak lari.
Malam itu juga petugas berhasil mengamankan mobil tersebut. Saat ditangkap, baik pengemudi dan penumpang mobil dalam keadan mabuk.
"Saat diperiksa petugas ternyata pengemudi dan penumpang mobil dalam kondisi mabuk minuman keras," terangnya, Selasa (24/8/2021).
Mereka kemudian diamankan dan Agis, pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Napi Lapas Tuban Jadi Tersangka Pemesan Ribuan Pil Koplo, Pengirim Masih Buron
"Sopir beserta penumpang dan barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agis Irwanti dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.