Terobos barikade petugas
Saat dihalau petugas dan diarahkan ke jalur lain, tersangka justru menerobos barikade petugas dan menabrak dua anggota Satlantas Polres Tuban yang bertugas di lokasi tersebut.
"Nahas, Aipda Bastari tertabrak dan jatuh bersimbah darah, sedangkan Bripka Tatang menghindar dan selamat," kata Iptu Eko Sulistiono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Usai menabrak dua anggota Satlantas, mobil Ertiga tersebut melarikan diri melaju ke arah timur melewati jalan kembar di kawasan perumahan Gedongombo, Tuban.
Bripka Tatang yang berhasil selamat kemudian menolong rekannya Aipda Bastari yang terkapar di jalan tersebut dan melaporkan kepada petugas yang lainnya.
Baca juga: Polisi Tewas usai Tabrak Truk di Kulon Progo, Sopir Ditangkap di Sidoarjo
Pelaku ditangkap, dalam kondisi mabuk
Selanjutnya, petugas kepolisian yang siaga saat itu langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Ertiga tersebut.
Malam itu juga pelaku yang berusaha melarikan diri dengan mobilnya berhasil ditangkap petugas kepolisian lainnya.
"Saat diperiksa petugas ternyata pengemudi dan penumpang mobil dalam kondisi mabuk minuman keras," terangnya.
Selanjutnya petugas mengamankan pengemudi dan seluruh penumpangnya serta mobil yang dipakai untuk menabrak petugas.
"Sopir beserta penumpang dan barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agis Irwanti dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.