KUPANG, KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan anggota TNI berinisial AOK alias A, yang menganiaya PS, siswa SD kelas IV asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte menyebut, sebanyak enam saksi telah diperiksa dalam kasus itu.
"Enam orang yang kita periksa itu termasuk korban dan pelaku," ungkap Joao, kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Pemeriksaan itu, lanjut Joao, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Militer Kupang.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Denpom IX/1 Kupang akan menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengecek langsung kondisi korban.
Baca juga: Tak Termakan Hoaks, 400 Warga Kota Blitar Tetap Ikuti Vaksinasi Covid-19
"Pelaku ini sudah kita bawa ke Kupang untuk ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
"Jadi kasus ini kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan, karena sudah cukup bukti berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang dihimpun," sambungnya.
Perkara akan dilimpahkan paling lama dua pekan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, PS, siswa kelas IV SD asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT babak belur diduga dianiaya oknum anggota TNI AOK.
Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.