Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo Perpanjang PPKM Level 4, Mal Diizinkan Beroperasi Secara Terbatas

Kompas.com - 24/08/2021, 17:04 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan penyesuaian aturan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan terbatas dan masih tahap uji coba.

"Nanti masih 50 persen sesuai surat edaran. Pakai (aplikasi) PeduliLindungi. Besok bisa kalau sudah siap semua," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Ada Coretan “Negaraku Minus Nurani” di Solo, Gibran: Siapa yang Bikin Silakan Ketemu Saya

Adapun jam operasional pusat perbelanjaan atau mal mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Meskipun sudah diizinkan beroperasi, Gibran mengatakan pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Pelaksanaan uji coba wajib mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) Solo.

"Untuk pengawasan nanti dari mal dan satgas akan tetap memonitor. Kita mulai sesegera mungkin biar roda ekonomi bisa berputar lagi," kata dia.

Baca juga: Geram Aksi Vandalisme di Solo, Gibran: Kalau Ada yang Dikeluhkan Silakan Ketemu Saya

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo Veronica Lahji mengatakan pembukaan kembali pusat perbelanjaan/mal secara terbatas memberikan angin segar kepada pelaku usaha.

Pihaknya sudah mensosialisasikan kepada para tenant pusat perbelanjaan/mal terkait pembukaan secara terbatas tersebut.

"Kami tadi pagi sudah menginformasikan ke tenant untuk persiapan pembukaan mal. Kita sudah memberikan surat resmi pembukaan ini kepada para tenant," ungkap dia.

Menurut dia, pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan yang  menjadi syarat utama masuk di mal.

"Masuk mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik pengunjung maupun karyawan," kata dia.

Baca juga: Mobil Dinas Wali Kota Solo Gibran di Depan Sekolah Jadi Perhatian, Ini Penjelasannya

Aplikasi ini, kata dia juga untuk mengetahui jumlah pengunjung mal yang suda divaksin maupun belum.

Sehingga hanya pengunjung yang sudah divaksin yang dapat menggunakan aplikasi tersebut.

"Nantinya hanya pengunjung yang sudah melakukan vaksin minimal vaksin pertama dan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi yang boleh memasuki mal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com