SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan penyesuaian aturan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan terbatas dan masih tahap uji coba.
"Nanti masih 50 persen sesuai surat edaran. Pakai (aplikasi) PeduliLindungi. Besok bisa kalau sudah siap semua," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Ada Coretan “Negaraku Minus Nurani” di Solo, Gibran: Siapa yang Bikin Silakan Ketemu Saya
Adapun jam operasional pusat perbelanjaan atau mal mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Meskipun sudah diizinkan beroperasi, Gibran mengatakan pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Pelaksanaan uji coba wajib mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) Solo.
"Untuk pengawasan nanti dari mal dan satgas akan tetap memonitor. Kita mulai sesegera mungkin biar roda ekonomi bisa berputar lagi," kata dia.
Baca juga: Geram Aksi Vandalisme di Solo, Gibran: Kalau Ada yang Dikeluhkan Silakan Ketemu Saya
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo Veronica Lahji mengatakan pembukaan kembali pusat perbelanjaan/mal secara terbatas memberikan angin segar kepada pelaku usaha.
Pihaknya sudah mensosialisasikan kepada para tenant pusat perbelanjaan/mal terkait pembukaan secara terbatas tersebut.
"Kami tadi pagi sudah menginformasikan ke tenant untuk persiapan pembukaan mal. Kita sudah memberikan surat resmi pembukaan ini kepada para tenant," ungkap dia.