Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan mal hanya memperbolehkan pengunjung yang sudah mendapatkan vaksin.
"Ketentuannya minimal vaksin pertama, kalau belum tidak boleh masuk. Karena ada barcode PeduliLindungi di depan pintu masuk," kata dia.
Dalam instruksi Gubernur nomor 24/instr/2021 tentang PPKM level 4 di DIY menyebutkan untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan perdagangan dengan ketentuan:
1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh) persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Daerah di DIY dan Bali Masih Berstatus Level 4
2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3) restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mail hanya menerima delivery/take away dan tidak menerimal makan di tempat (dine-in):
4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.