YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mengizinkan mal kembali beroperasi. Namun, ada beberapa syarat yang diberikan untuk pengunjung.
"Dulunya sudah biasa cek suhu masker cuci tangan standar ya, sekarang dipastikan bahwa yang masuk sudah menerima vaksin minimal vaksin pertama," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta, saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Surya menjelaskan untuk memastikan pengunjung sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah dengan melakukan pemindaian barcode yang diletakkan di depan pintu masuk mal.
"Scan melalui hp menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Baca juga: Perpanjangan PPKM di Jateng, Aturan Masuk Mal dan Restoran Diminta Diperketat
Setelah memindai QR code di aplikasi, akan muncul keterangan atau logo berwarna hijau yang berarti telah mendapatkan vaksin.
"Kalau merah gak boleh masuk," kata dia.
Sedangkan jika keluar logo berwarna kuning dibutuhkan kajian lebih dalam.
Logo kuning muncul ketika pengunjung sudah mendapatkan vaksin tetapi sistem server sedang mengalami kendala.
Total mal yang diperbolehkan buka di DIY total sebanyak delapan, terbagi menjadi Sleman sebanyak empat dan di Kota Yogyakarta sebanyak empat mal.
"Operasional buka pukul 10.20 hingga 20.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata dia.
Baca juga: Sleman Uji Coba Pembukaan Mal, Bupati: Kita Sudah Kantong Izin
Walaupun mal sudah diperbolehkan buka, masih ada beberapa tenant yang belum diperbolehkan untuk buka seperti bioskop dan area bermain anak.
"Resto belum boleh dine in, khusus take away," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.