BATAM, KOMPAS.com - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan akan melakukan pemecatan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi setelah divonis empat tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Sesuai dengan Undang-Undang ASN, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan," tegas Rudi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/8/2021).
Rustam dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020.
Dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi pungli ini selalu dilakukan Rustam terhadap sejumlah dealer mobil di Batam, Kepulauan Riau.
"Saya juga sebenarnya baru mendengar putusan itu dari kalian, tapi apa yang akan dilakukan untuk jabatan nya harus sesuai dengan UU ASN," terang Rudi.
Tidak hanya mempersiapkan pengganti Kadishub Batam, Rudi mengakui bahwa pada September mendatang akan melakukan perombakan besar-besaran.
Baca juga: Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Suap Pengelolaan Parkir, Wali Kota Heldy: Sangat Disayangkan
Hal ini diakuinya perlu dilakukan, mengingat belum maksimalnya kinerja OPD Pemko Batam, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Lagi persiapan. Karena banyak yang akan saya ubah, karena saya butuh yang bisa kerja dan mendukung program pemerintah baik terkait kesejahteraan masyarakat hingga pembangunan kota ke arah yang lebih baik dari sekarang ini," jelas Rudi.
Ia menilai untuk beberapa kepala OPD yang masih dijabat Plt tidak bisa berjalan maksimal, dan harus segera definitif.
Baca juga: Terjerat Korupsi Internet Desa, Eks Kepala Dishub Kominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Untuk itu, pihaknya akan membuka lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi jabatan eselon dua tersebut.
Ia menyebutkan dua jabatan yang pasti dibuka adalah sekretaris DPRD dan kepala Dishub Batam.