KOMPAS.com - Bagus Hermadi (34), warga Surabaya tewas ditikam enam orang pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kasus tersebut berawal saat para pelaku berputar-putar di sepanjang Jalan Balongsari seusai kongkow. Lalu mereka bertemu korban di Lampung Merah Balongsari, Surabaya.
Salah satu pelaku yang berinsial BY (20) merasa tersinggung dengan sikap korban yang dinilai arogan.
Baca juga: Pembunuhan Bagus Hermadi Disebut Bukan karena Konflik Organisasi
Lalu para pelaku mengejar dan memepet motor korban.
Setelah posisi mereka sudah dekat, BY menusuk leher korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Setelah menusuk korban, para pelaku melarikan diri.
Saat beraksi, BY mengendarai motor dengan KM (23), warga Kedungsoro, Surabaya.
Sedangkan JK, ST dan NR serta FG (buron) dua motor lainnya bertugas menghadang laju korban agar berhenti.
Lima dari enam pelaku berhasil diamankan petugas setelah memeriksa dua saksi kunci serta berdasarkanpetunjuk dari CCTV.
Baca juga: 5 Pelaku Pembunuhan Bagus Hermadi Ditangkap, 1 Orang Masih Buron
Mereka diamankan dari rumahnya masing-masing. Sedangkan FG masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah pasca-kejadian, petugas membutuhkan waktu sekitar 2 kali 24 jam dan para pelaku ini setelah beraksi mereka pulang ke rumahnya masing-masing," papar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (23/8/2021).
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan tiga motor yang digunakan untuk berboncengan serta sebilah pedang, pisau dan satu senjata tajam seperti sangkur.
Senjata tajam itulah yang selalu dibawa dan pakai oleh pelaku untuk menganiaya korban sehingga meninggal dunia di tempat.
"Motifnya dari pelaku ini hanya sikap arogansi, pelaku saat melihat korban dinilai ugal-ugalan dalam berkendara di jalan," ujar dia.
Baca juga: Bermula dari Tersinggung Saat Bertemu di Lampu Merah, Pelaku BY Nekat Tikam Bagus Hermadi
“Saya diminita oleh keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Mudah-mudahan para pelaku ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Ari saat dikonfrimasi, Selasa (24/8/2021).