Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Hina AHY dan SBY, Kader Demokrat Laporkan Oknum ASN ke Polisi

Kompas.com - 24/08/2021, 16:07 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Bersama kuasa hukum yang ditunjuk, sejumlah kader Partai Demokrat (PD) mendatangi Mapolres Lamongan, guna melaporkan dugaan ujaran kebencian dan fitnah yang ditujukan kepada Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (24/8/2021).

Mereka mendatangi Mapolres Lamongan, untuk melaporkan sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang dinilai telah melecehkan AHY dan SBY sebagai tokoh PD.

Akun Facebook tersebut ditengarai milik FH, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lamongan.

Baca juga: KKB Ini Punya Senjata Rampasan dari TNI Lengkap dengan Teleskop, Tembakannya Lebih Terbidik

Saat melaporkan dugaan kasus ujaran kebencian dan fitnah tersebut, mereka juga melampirkan beberapa bukti unggahan akun Facebook itu yang dinilai telah melecehkan AHY dan SBY.

Di antaranya, unggahan yang dilakukan pada tanggal 11 dan 16 Agustus 2021.

"Karena tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook tersebut, kami anggap dapat memecah kesatuan dan persatuan anak bangsa," ujar Wakil Sekretaris DPC PD Lamongan Sugeng Santos, kepada awak media, Selasa.

Sugeng yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Lamongan menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah lebih dulu memperingatkan kepada pemilik akun Facebook tersebut terkait tindakan yang dilakukan.

Hanya saja upaya tersebut dikatakan tidak dihiraukan, lantaran pemilik akun kembali mengulangi perbuatan serupa.

"Pada tahun 2020, yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami. Sudah kami peringatkan, tapi yang bersangkutan kembali mengulangi. Akhirnya, kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ucap dia.

Sebelum membuat laporan ke pihak kepolisian, kader PD juga sempat mendatangi Inspektorat Pemkab Lamongan melaporkan pemilik akun Facebook tersebut.

Hal ini dilakukan, lantaran pemilik akun tersebut diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

"Kami sayangkan postingan yang dibuat. Boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya, dan tidak harus menghina Bapak SBY dan keluarganya. Apalagi Pak SBY mantan Presiden kita, orang yang pernah memimpin negeri ini selama sepuluh tahun," kata Sugeng.

Ahmad Umar Buwang selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pemilik akun Facebook tersebut terancam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, juga Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: 2 Pekerja di Papua Ditemukan Hangus Terbakar Bersama Mobilnya, Pelaku Diduga KKB

"Siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tutur Buwang.

Adapun laporan tersebut telah diterima oleh anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, namun pihak kepolisian masih belum berkenan memberikan keterangan secara rinci mengenai dugaan kasus ujaran kebencian dan fitnah yang dilaporkan kader PD tersebut, karena masih menunggu hasil pendalaman yang bakal dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com