"Kami sayangkan postingan yang dibuat. Boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya, dan tidak harus menghina Bapak SBY dan keluarganya. Apalagi Pak SBY mantan Presiden kita, orang yang pernah memimpin negeri ini selama sepuluh tahun," kata Sugeng.
Ahmad Umar Buwang selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pemilik akun Facebook tersebut terancam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, juga Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: 2 Pekerja di Papua Ditemukan Hangus Terbakar Bersama Mobilnya, Pelaku Diduga KKB
"Siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tutur Buwang.
Adapun laporan tersebut telah diterima oleh anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, namun pihak kepolisian masih belum berkenan memberikan keterangan secara rinci mengenai dugaan kasus ujaran kebencian dan fitnah yang dilaporkan kader PD tersebut, karena masih menunggu hasil pendalaman yang bakal dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.