LAMONGAN, KOMPAS.com - Bersama kuasa hukum yang ditunjuk, sejumlah kader Partai Demokrat (PD) mendatangi Mapolres Lamongan, guna melaporkan dugaan ujaran kebencian dan fitnah yang ditujukan kepada Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (24/8/2021).
Mereka mendatangi Mapolres Lamongan, untuk melaporkan sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang dinilai telah melecehkan AHY dan SBY sebagai tokoh PD.
Akun Facebook tersebut ditengarai milik FH, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lamongan.
Baca juga: KKB Ini Punya Senjata Rampasan dari TNI Lengkap dengan Teleskop, Tembakannya Lebih Terbidik
Saat melaporkan dugaan kasus ujaran kebencian dan fitnah tersebut, mereka juga melampirkan beberapa bukti unggahan akun Facebook itu yang dinilai telah melecehkan AHY dan SBY.
Di antaranya, unggahan yang dilakukan pada tanggal 11 dan 16 Agustus 2021.
"Karena tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook tersebut, kami anggap dapat memecah kesatuan dan persatuan anak bangsa," ujar Wakil Sekretaris DPC PD Lamongan Sugeng Santos, kepada awak media, Selasa.
Sugeng yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Lamongan menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah lebih dulu memperingatkan kepada pemilik akun Facebook tersebut terkait tindakan yang dilakukan.
Hanya saja upaya tersebut dikatakan tidak dihiraukan, lantaran pemilik akun kembali mengulangi perbuatan serupa.
"Pada tahun 2020, yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami. Sudah kami peringatkan, tapi yang bersangkutan kembali mengulangi. Akhirnya, kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ucap dia.
Sebelum membuat laporan ke pihak kepolisian, kader PD juga sempat mendatangi Inspektorat Pemkab Lamongan melaporkan pemilik akun Facebook tersebut.
Hal ini dilakukan, lantaran pemilik akun tersebut diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).