Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jabar, Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 24/08/2021, 16:07 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mobil Bandung Tour on Bus (Bandros) berkeliling Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (24/8/2021) pagi.

Maskot Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Kang Penda dan Neng Penda, terlihat melambaikan tangannya kepada para pengendara motor.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi dari tim Samsat Bapenda Jabar kepada para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bandung.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang, Catat Wilayah dan Tanggalnya

Petugas blusukan ke pasar tradisional dan setiap sudut kota untuk menyosialisasikan program Triple Untung Plus.

Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak pembayaran wajib pajak khusus kendaraan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung 1 Pajajaran, Ekawati menjelaskan bahwa hal ini berdampak cukup signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Jabar.

"Memang pandemi ini sangat terpukul banget bagi PAD kami. Cukup berat juga sebenarnya bagi wajib pajak untuk membayar pajaknya," ucap Ekawati.

Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jabar

Pada tahun ini, ada sekitar 27-30 persen penunggak pajak di wilayah Kota Bandung 1 Pajajaran.

Capaian tahun ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah mencapai 51,66 persen.

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai sekitar 62 persen.

"Untuk nominalnya target keseluruhan itu mencapai Rp.500 miliar sekian untuk PKB-nya," ucap Ekawati.

Menurut Ekawati, program ini sangat meringankan beban masyarakat.

"Program Triple Untung Plus ini salah satunya ya tadi untuk meringankan wajib pajak di masa pandemi ini. Jadi dia tidak perlu membayar denda, hanya bayar pokoknya saja," ucap Eka.

Keuntungan program ini yakni bebas denda PKB, BBNKB kedua dan seterusnya, dan bebas untuk pajak tahun kelima bagi penunggak pajak.

"Dan kita juga ada diskonnya untuk wajib pajak yang taat. Artinya, satu bulan sebelum jatuh tempo itu diberikan 2 persen cash back diskonnya, dan setinggi-tingginya 6 bulan sebelum jatuh tempo diberikan 10 persen," ucap dia.

Kemudian, bagi wajib pajak atau masyarakat yang membeli kendaraan baru diberikan diskon 2,5 persen.

Program triple untung plus ini berlangsung sejak 1 Agustus 2021.

"Dari tanggal 1-22 Agustus, hampir 26.000 masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini," kata dia.

Sampai akhir tahun

Selain itu, Ekawati menjelaskan bahwa pendapatan pajak ini peruntukannya juga untuk masyarakat.

"Contohnya untuk penanganan Covid-19, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, banyak sekali manfaat yang kembali lagi, dari masyarakat untuk masyarakat itu sendiri," kata Ekawati.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang berlangsung hingga 24 Desember 2021.

"Saya harap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena kita tidak tahu ke depan masih ada atau tidak," kata dia.

Sementara itu, Mini (45), salah satu warga yang ditemui usai membayar pajak tahunan kendaraan di Samsat Keliling depan Polsek Astanaanyar mengaku senang dengan program bebas denda pajak ini.

"Setiap tahun saya rutin, tetapi karena ada pandemi saya baru bisa bayar sekarang. Alhamdulillah bebas denda, katanya ada program dari pemerintah," kata Mini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com