IS juga mengaku baru 2 bulan menjual sabu. Dalam satu hari ia bisa mendapatkan keuntungan Rp 200.000.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,18 gram dan 0,12 gram.
Kemudian uang tunai Rp 700.000, satu pinggang, satu senter kepala tembus pandang, satu timbangan elektrik, dua pucuk senjata api laras panjang, dan laras pendek rakitan.
Saat ini, IS sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Labuhanbatu.
"Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Fakta Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, Polisi Terjunkan 154 Personel, 18 Orang Diamankan
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.