Yosef juga sewa jasa pengacara
"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman, seperti dikutip Tribun Jabar.
Baca juga: Mengungkap Misteri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini. Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Sudah Ada Titik Terang, tapi...
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup, hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi Pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.